Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas lulusan pendidikan, kemampuan profesional sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan, serta mengembangkan pendidikan vokasi dan profesi di bidang kelautan dan perikanan, perlu mendirikan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana;
bahwa untuk penyelenggaraan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana;
bahwa pendirian Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/3/M.KT.01/2019, tanggal 2 Januari 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2015
Kode Etik Aparatur Sipil Negara di lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2024
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2016
Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2018
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional