Petunjuk Kerja Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan pelindungan terhadap keselamatan jiwa manusia dari potensi terjadinya kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi, perlu petunjuk kerja dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
bahwa petunjuk kerja diperlukan untuk memberikan panduan bagi petugas pencarian dan pertolongan dalam mewujudkan keberhasilan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan yang dilaksanakan secara sistematis, rinci, lengkap, jelas, dan sesuai dengan tahapan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Petunjuk Kerja Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1041 Tahun 2022
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik dalam Penyediaan Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan Tahun 2022
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 4 Tahun 2022
Rencana Kerja (Work Plan) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Tahun 2022
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.4 Tahun 2024
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2024
Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial