Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2011

Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah


Ditetapkan: 24 Oktober 2011
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, wajib bersikap netral dalam kehidupan politik, tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, dan tidak menggunakan hak memilih dan dipilih;

  2. bahwa pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat merupakan salah satu kegiatan politik praktis, dan sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  3. bahwa untuk menghasilkan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sesuai aspirasi rakyat secara demokratis, setiap warga negara Indonesia termasuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam proses pemilihan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi


Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma


Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate


Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup