Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2011

Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah


Ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2011
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 676
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, wajib bersikap netral dalam kehidupan politik, tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, dan tidak menggunakan hak memilih dan dipilih;

  2. bahwa pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat merupakan salah satu kegiatan politik praktis, dan sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  3. bahwa untuk menghasilkan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sesuai aspirasi rakyat secara demokratis, setiap warga negara Indonesia termasuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam proses pemilihan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Standardisasi


Wilayah Kerja Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011


Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden