Pasar Uang
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5909
Menimbang:
bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah;
bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah, yang perlu didukung antara lain oleh pasar keuangan yang efisien;
bahwa untuk mencapai pasar keuangan yang efisien, antara lain dibutuhkan pasar uang yang likuid dan dalam;
bahwa pasar uang yang likuid dan dalam dapat meningkatkan fleksibilitas dan kelancaran pengelolaan dana pelaku pasar, sehingga diperlukan peran Bank Indonesia untuk mengatur, memberikan perizinan, mengembangkan, dan mengawasi pasar uang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2021
Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022
Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 3 Tahun 2020
Kelas Jabatan Fungsional di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2020
Rencana Bisnis Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi