Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016

Pasar Uang


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2016
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 148
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5909

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah;

  2. bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah, yang perlu didukung antara lain oleh pasar keuangan yang efisien;

  3. bahwa untuk mencapai pasar keuangan yang efisien, antara lain dibutuhkan pasar uang yang likuid dan dalam;

  4. bahwa pasar uang yang likuid dan dalam dapat meningkatkan fleksibilitas dan kelancaran pengelolaan dana pelaku pasar, sehingga diperlukan peran Bank Indonesia untuk mengatur, memberikan perizinan, mengembangkan, dan mengawasi pasar uang;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Santunan Kematian Atas Pengurusan Akta Kematian bagi Warga Kota Denpasar


Kelas Jabatan Fungsional di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka