Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2022

Penyusunan Kebutuhan dan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah


Ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang berintegritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik merupakan penggerak utama untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

  2. bahwa perlu disusun pedoman penyusunan kebutuhan dan pengadaan calon pegawai negeri sipil untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara.

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur pedoman teknis pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyusunan Kebutuhan dan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Hong Kong Special Administrative Region of the People’s Republic of China concerning Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)


Perubahan Bentuk Hukum PT Tirta Gemah Ripah Menjadi PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda)


Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Perindustrian