Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan fungsi administrasi perencanaan pengelolaan Barang Milik Daerah.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan bahwa standar barang dan standar kebutuhan untuk barang milik daerah ditetapkan oleh Gubernur, setelah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 55 Tahun 2023
Fasilitasi Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.02/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2009
Menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2021
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 2 Tahun 2020
Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional