Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 Tahun 2023

Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah


Ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan fungsi administrasi perencanaan pengelolaan Barang Milik Daerah.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan bahwa standar barang dan standar kebutuhan untuk barang milik daerah ditetapkan oleh Gubernur, setelah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004


Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir


Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara


Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor