Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 Tahun 2023

Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah


Ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan fungsi administrasi perencanaan pengelolaan Barang Milik Daerah.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan bahwa standar barang dan standar kebutuhan untuk barang milik daerah ditetapkan oleh Gubernur, setelah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022


Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik


Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan


Penyelenggaraan Sertifikasi Terhadap Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Alat Peralatan Pertahanan Keamanan untuk Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia