Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menimbang:
bahwa untuk melindungi masyarakat dari cemaran pangan dalam pangan olahan yang melebihi ambang batas maksimal serta untuk mendukung peningkatan daya saing pangan olahan, perlu diatur mengenai persyaratan cemaran kimia logam berat sebagai salah satu cemaran pangan dalam pangan olahan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan berwenang menetapkan persyaratan cemaran logam berat dalam pangan olahan;
bahwa pengaturan mengenai batas maksimal cemaran logam berat dalam pangan olahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.02/2020
Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan karena Pan demi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2015
Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2017
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum