
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020
Tata Naskah Dinas
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Menimbang:
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya diperlukan pedoman tata naskah dinas yang sesuai dengan prinsip kaidah dan standar kearsipan serta merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan kearsipan nasional;
bahwa untuk penyempurnaan dan peningkatan ketertiban administrasi dalam penyusunan naskah dinas, serta berdasarkan hasil evaluasi tata naskah dinas oleh lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia dan untuk memenuhi kebutuhan kelembagaan tentang naskah dinas elektronik terdapat beberapa pengaturan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan kesekretariatan sebagai pencipta arsip bertanggung jawab menyusun tata naskah dinas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Naskah Dinas;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2014
Standar Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional dan Makam Pahlawan Nasional
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2020
Pengelolaan Arsip Dinamis dan Klasifikasi Arsip Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK-II/2015
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021
Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022
Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional