Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/6/PADG/2017

Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 31 Mei 2017
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21 Tahun 2023
    Peraturan Pelaksanaan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek yang dapat dialami oleh perbankan, Bank Indonesia menyediakan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank;

  2. bahwa dalam rangka penyediaan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank, perlu diatur mengenai mekanisme dan hal-hal teknis pelaksanaan penyediaan pinjaman likuiditas jangka pendek;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Februari Tahun 2025


Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2070/2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Coba Inovasi Pembiayaan Program Penanggulangan Tuberkulosis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan