Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011

Pengesahan Preferential Trade Agreement among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8


Ditetapkan pada tanggal 9 September 2011
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 85
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa di Bali, pada tanggal 13 Mei 2006 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Preferential Trade Agreement among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8), sebagai hasil perundingan delegasi-delegasi antar Negara-negara Anggota D-8;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah


Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing


Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun