Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017
Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa ketentuan mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2008 tentang Keberatan di Bidang Cukai;
bahwa untuk menjamin terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pengguna j asa di bidang kepabeanan dan cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (6) , Pasal 93A ayat (8), dan Pasal 94 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20 06 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ketentuan. Pasal 41 ayat (8) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2022
Peningkatan Pendidikan Lanjutan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2018
Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati