Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2019

Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan pencegahan pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Tajikistan for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)


Ditetapkan: 13 November 2019
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Kerja Dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi Subspesialis Radiologi Intervensional


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara


Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi