Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2013

Pedoman Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak


Ditetapkan pada tanggal 18 Juli 2013
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 978
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa kasus HIV dan AIDS di kalangan masyarakat, khususnya perempuan usia produktif, cenderung meningkat sehingga menjadi ancaman potensial terhadap kesehatan masyarakat di Indonesia yang dapat berdampak luas dan negatif bagi ketahanan bangsa;

  2. bahwa pelayanan Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (Prevention of Mother to Child HIV Transmission) merupakan salah satu upaya penanggulangan HIV dan AIDS yang terintegrasi dengan pelayanan kesehatan ibu dan anak pada fasilitas pelayanan kesehatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand


Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Wajo dengan Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional