Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012

Standar Program Siaran


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 22 Maret 2012
Jenis: Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Pasal 75, Pasal 79 ayat (2) dan (3), Pasal 80 ayat (2) dan (3), Pasal 87, Pasal 88, Pasal 90, serta Pasal 91 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran dicabut dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara


Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantun Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Penerapan Manajemen Risiko Lingkup Kementerian Perhubungan


Pembubaran Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account-Indonesia dan Pelaksanaan Masa Pemberesan Setelah Berakhirnya Program Compact