
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
bahwa pelayanan tera dan tera ulang dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, produsen dan kepentingan umum dalam hal pemakaian alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta barang dalam keadaan terbungkus.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2023
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 7 Tahun 2015
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pada Ruas Transmisi dari Tie In di KP 21 Simpang Abadi-Stasiun Meter PT Lontar Papyrus Pulp dan Paper Industry-Stasiun Meter Pembangkit Listrik Tenaga Gas Purwodadi
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia