Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021

Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang


Ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

  2. bahwa pelayanan tera dan tera ulang dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, produsen dan kepentingan umum dalam hal pemakaian alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta barang dalam keadaan terbungkus.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bandung


Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri


Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam


Statuta Universitas Islam Negeri Salatiga


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan