Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016

Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 26 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024
    Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja, pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, perlu dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1304/M/PAN- RB/03/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah


Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup


Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental


Batas Daerah antara Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah


Penggunaan Proyek sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara