Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026

Perubahan atas Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran Variabel dalam Formula dan Tata Cara Penghitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia


Ditetapkan: 5 Maret 2026
Berlaku: 6 Maret 2026
Jenis: Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
    Besaran Variabel dalam Formula dan Tata Cara Penghitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
  2. Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
    Perubahan atas Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran Variabel dalam Formula dan Tata Cara Penghitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Tata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol atas Prakarsa Badan Usaha


Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial


Batas Daerah antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau


Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia