Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970

Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman


Disahkan pada tanggal 17 Desember 1970
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951
Status

Dicabut dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu ditetapkan Undang-Undang baru mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

  2. bahwa Undang-undang No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 107) telah dinyatakan tidak berlaku dengan undang-undang No. 6 tahun 1969 tetapi saat tidak berlakunya Undang-undang tersebut ditetapkan pada saat Undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku;

  3. bahwa Undang-undang No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 107) tidak merupakan pelaksanaan murni dan pasal 24 Undang-undang Dasar 1945, karena memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang


Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan


Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan


Program Penyusunan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023