Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015

Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis BBM Tertentu


Ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2015
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1033
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat, telah dialokasikan dana subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN )/APBN -Perubahan;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) untuk subsidi energi;

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 1 Tahun 20 14 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, telah diatur jenis dan penghitungan subsidi Jenis BBM Tertentu;

  4. bahwa dalam rangka menyesuaikan ketentuan mengenai jenis dan penghitungan subsidi jenis BBM Tertentu, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban dana subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu yang sebelumnya telah · diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.02/2015;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis BBM Tertentu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kantor Staf Presiden


Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik


Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana


Pedoman Penyusunan Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi