Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015

Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis BBM Tertentu


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2015
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1033

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166 Tahun 2023
    Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat, telah dialokasikan dana subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN )/APBN -Perubahan;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) untuk subsidi energi;

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 1 Tahun 20 14 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, telah diatur jenis dan penghitungan subsidi Jenis BBM Tertentu;

  4. bahwa dalam rangka menyesuaikan ketentuan mengenai jenis dan penghitungan subsidi jenis BBM Tertentu, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban dana subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu yang sebelumnya telah · diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.02/2015;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis BBM Tertentu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015


Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Persediaan di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri


Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah