Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018

Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 19 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1372

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022
    Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi 2016 oleh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021-2040


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan


Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022