Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 13 Tahun 2017

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah


Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1683
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah, perlu mengatur struktur organisasi dan tata kerja Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif


Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone


Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan


Tata Cara Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional