Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2023

Standar Industri Hijau untuk Industri Amonia dan Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat


Ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 532

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan industri hijau dalam proses produksi pada industri amonia dan industri pupuk urea, pupuk SP-36, dan pupuk amonium sulfat yang menggunakan bahan baku yang tidak terbarukan dan energi yang besar, perlu mengatur kembali standar industri hijau untuk industri Amonia dan industri pupuk urea, pupuk SP-36, dan pupuk amonium sulfat.

  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri sehingga perlu diganti.

  3. perkembangan industri sehingga perlu diganti. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Amonia dan Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Menara Telekomunikasi


Pedoman Larangan Persekongkolan dalam Tender


Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya


Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024