Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 45 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1912

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif dibutuhkan upaya penataan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian;

  2. bahwa dalam rangka melaksanakan penataan dan penyempurnaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a berbasis pada kinerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diperlukan pedoman analisis jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri


Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi


Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Batubara


Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar