Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020

Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja


Ditetapkan pada tanggal 24 Maret 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 287

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perjanjian Penempatan antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia


Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan


Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi


Pembentukan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya