Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat


Ditetapkan pada tanggal 21 Mei 2021
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 544

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 566 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) berlaku efektif 4 (empat) bulan sejak diundangkan;

  2. bahwa ketentuan peralihan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, perlu disesuaikan dengan waktu pemberlakuan efektif pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS);

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Lisin, Ester dan Garamnya untuk Pakan Ternak (Feed Grade) dari Republik Rakyat Tiongkok


Pengelolaan Air Limbah Domestik


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen