Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2019

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011
    Retribusi Jasa Umum
  2. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015
    Perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  3. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2016
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  4. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2019
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Retribusi Jasa Umum yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 11 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, dalam perkembangannya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Umum yang harus dihapus dan belum tercantum, sehingga perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah dimaksud.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2021


Rekening Giro di Bank Indonesia


Pedoman Program Fasilitasi Pengujian Produk Inovasi Pertanian


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar