Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2016

Penarikan Alokasi Dana Tugas Pembantuan Lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan dari Pemerintah Kabupaten Malaka


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib pengelolaan dana tugas pembantuan pada Pemerintah Kabupaten Malaka sesuai Surat Bupati Malaka Nomor Horta.180/24/III/2016, tanggal 31 Maret 2016, perihal Permohonan Pembatalan Dana TP Kegiatan Tanggul/Tembok Penahan Kali Motamasin, perlu menarik Dana Tugas Pembantuan Lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan Lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan dari Pemerintah Kabupaten Malaka;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Penarikan Alokasi Dana Tugas Pembantuan Lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan dari Pemerintah Kabupaten Malaka;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta pada Kementerian Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka


Pedoman Mediasi Dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik