Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2023

Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kalurahan


Ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan.

  2. bahwa Pemerintah Daerah melakukan penyederhanaan regulasi melalui pengintegrasian terhadap beberapa Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai belanja bantuan keuangan.

  3. bahwa perlu dilakukan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kalurahan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Air Limbah Domestik


Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum


Batas Daerah antara Kabupaten Jember dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur


Tata Cara Pemberian Izin Meninggalkan Wilayah Akreditasi atau Wilayah Kerja bagi Kepala Perwakilan