Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/505/2023

Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Mpox (Monkeypox)


Ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan peningkatan kasus yang signifikan pada negara yang melaporkan kasus, mpox (monkeypox) telah dinyatakan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO),

  2. bahwa sehubungan dengan meluasnya penyebaran mpox (monkeypox) ke berbagai negara dengan potensi risiko penyebaran lokal di Indonesia, diperlukan upaya peningkatan kewaspadaan dini, kesiapsiagaan, serta tindakan antisipasi pencegahan, deteksi, pengobatan dan respons/tindakan kesehatan masyarakat terhadap kemungkinan penyebaran mpox (monkeypox) di wilayah Indonesia.

  3. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkarnnya keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1977/2022 tentang Mpox (Monkeypox) Sebagai Penyakit Emerging Tertentu Berpotensi Wabah Dan Upaya Penanggulangannya.

  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Mpox (Monkeypox).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan


Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Reumatologi


Jadwal Retensi Arsip Komisi Aparatur Sipil Negara