Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/505/2023

Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Mpox (Monkeypox)


Ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2023
Jenis: Keputusan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan peningkatan kasus yang signifikan pada negara yang melaporkan kasus, mpox (monkeypox) telah dinyatakan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO),

  2. bahwa sehubungan dengan meluasnya penyebaran mpox (monkeypox) ke berbagai negara dengan potensi risiko penyebaran lokal di Indonesia, diperlukan upaya peningkatan kewaspadaan dini, kesiapsiagaan, serta tindakan antisipasi pencegahan, deteksi, pengobatan dan respons/tindakan kesehatan masyarakat terhadap kemungkinan penyebaran mpox (monkeypox) di wilayah Indonesia.

  3. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkarnnya keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1977/2022 tentang Mpox (Monkeypox) Sebagai Penyakit Emerging Tertentu Berpotensi Wabah Dan Upaya Penanggulangannya.

  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Mpox (Monkeypox).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial


Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara


Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023


Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional


Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara