
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Menimbang:
bahwa dalam rangka penyelamatan dan pelaksanaan akuisisi arsip statis lembaga negara tingkat pusat di daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami;
bahwa penataan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/465/M.KT.01/2020 tanggal 12 Mei 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2017
Status Gugur atau Tewas bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019
Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022
Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2022
Ketentuan Asal Barang dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang yang Diekspor dari Indonesia berdasarkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)