Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh
Jenis: Qanun
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
bahwa prinsip kebenaran dan keadilan merupakan prinsip hak asasi manusia yang bersifat universal yang mengedepankan perlindungan jiwa, keyakinan, kehormatan, harta benda, dan kebebasan sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari kezaliman dan penindasan, pembelaan hak-hak orang-orang lemah dan pembatasan kewenangan penguasa, dengan pendekatan rekonsiliasi.
bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Aceh harus ditelusuri kembali untuk keberlanjutan perdamaian di Aceh serta untuk kepentingan pemenuhan hak hak-hak korban atas kebenaran, keadilan, dan hak untuk mendapatkan reparasi serta meluruskan sejarah demi pembelajaran bangsa agar kejadian serupa tidak terulang lagi dimasa mendatang dan membentuk budaya menghargai hak asasi manusia.
bahwa berdasarkan Pasal 230 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan, penetapan anggota, organisasi dan tata kerja, masa tugas, dan biaya penyelenggaraan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh, yang dibentuk berdasarkan Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, diatur dengan Qanun Aceh.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh.
Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015
Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 90/DSN-MUI/XII/2013
Pengalihan Pembiayaan Murabahah Antar Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Alih Media Arsip di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik