
Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013
Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh
Jenis: Qanun
Download:
Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
bahwa prinsip kebenaran dan keadilan merupakan prinsip hak asasi manusia yang bersifat universal yang mengedepankan perlindungan jiwa, keyakinan, kehormatan, harta benda, dan kebebasan sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari kezaliman dan penindasan, pembelaan hak-hak orang-orang lemah dan pembatasan kewenangan penguasa, dengan pendekatan rekonsiliasi.
bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Aceh harus ditelusuri kembali untuk keberlanjutan perdamaian di Aceh serta untuk kepentingan pemenuhan hak hak-hak korban atas kebenaran, keadilan, dan hak untuk mendapatkan reparasi serta meluruskan sejarah demi pembelajaran bangsa agar kejadian serupa tidak terulang lagi dimasa mendatang dan membentuk budaya menghargai hak asasi manusia.
bahwa berdasarkan Pasal 230 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan, penetapan anggota, organisasi dan tata kerja, masa tugas, dan biaya penyelenggaraan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh, yang dibentuk berdasarkan Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, diatur dengan Qanun Aceh.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011
Pengesahan Agreement Establishing The ASEAN – Australia – New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN – Australia – Selandia Baru)
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi