Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 90/DSN-MUI/XII/2013

Pengalihan Pembiayaan Murabahah Antar Lembaga Keuangan Syariah (LKS)


Ditetapkan: 4 Desember 2013
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memerlukan penjelasan dari segi syariah tentang pengalihan pembiayaan murabahah antar Lembaga Keuangan Syariah.

  2. bahwa ketentuan hukum mengenai pengalihan pembiayaan murabahah antar Lembaga Keuangan Syariah belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.

  3. bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pengalihan pembiayaan murabahah antar Lembaga Keuangan Syariah untuk dijadikan sebagai pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Emergensi Medisin Subspesialis Prehospital Emergency Care