Penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 53/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Pembedahan Paliatif Coarctation Aorta, Tetralogy Of Fallot, Total Anomalous Pulmonary Venous Drainage dan Katup Jantung Anak Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2024
Tarif Layanan pada Balai Latihan Pendidikan Teknik Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 542 Tahun 2023
Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/ PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya