Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2023

Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan


Ditetapkan: 9 November 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perempuan merupakan aset bangsa yang sangat berperan dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas perlu mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya untuk diberdayakan agar dapat mengaktualisasikan potensinya secara optimal dan mendapatkan jaminan perlindungan dari tindak kekerasan terhadap perempuan.

  2. bahwa dalam rangka sarana aktualisasi diri perempuan dan jaminan perlindungan dalam masyarakat di kota semarang, perlu adanya suatu peraturan daerah yang mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Penyelenggaraan Pelayanan Angkutan Penumpang Umum yang Diberikan Subsidi pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dengan Menggunakan Mobil Bus Umum


Standar Minimum Penanganan Organisme Pengganggu Tanaman Perkebunan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara


Batas Daerah Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur dengan Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara


Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum