Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2024

Tarif Layanan pada Balai Latihan Pendidikan Teknik Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta


Ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Daerah secara menyeluruh di Daerah Istimewa Yogyakarta.

  2. bahwa kegiatan pendidikan, pelatihan dan pengembangan keteknikan yang dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Latihan Pendidikan Teknik Daerah Istimewa Yogyakarta dapat meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat.

  3. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan pada Balai Latihan Pendidikan Teknik sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan pada Balai Latihan Pendidikan Teknik Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah dan Dana Bergulir


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa


Pendidikan Kedokteran


Peraturan Internal Rumah Sakit Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru