Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022

Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 18 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025
    Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik dan reformasi birokrasi, diperlukan peningkatan pelayanan dan pelaksanaan program pemerintah di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;

  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pelayanan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang diperlukan pelimpahan kewenangan yang lebih luas kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku, dan Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas


Pedoman Penyelenggaraan Unit K-9 di lingkungan Badan Narkotika Nasional


Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah