Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan dan Angka Kredit Fungsional Perencana


Berita Negara Tahun 2019 Nomor 727

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing dan untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit Fungsional Perencana, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan dan Angka Kredit Fungsional Perencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak


Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lembaga Administrasi Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk


Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah