Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1358

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi kedinasan, kelancaran arus komunikasi dan informasi antarunit organisasi, dan mendukung implementasi tata naskah dinas secara elektronik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu diatur dalam pedoman umum tata naskah dinas.

  2. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan organisasi, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek


Kamus Kompetensi Teknis di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2015 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah