Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2023

Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2023
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 553

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peran serta koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah serta wirausaha, perlu didukung dengan iklim usaha yang kondusif serta sarana dan prasarana yang memadai dan terintegrasi.

  2. bahwa untuk percepatan peningkatan produktivitas, nilai tambah dan daya saing koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta wirausaha, diperlukan dukungan penyediaan jasa layanan konsultasi, pendampingan, pelatihan, dan promosi secara terpadu bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta wirausaha melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  3. bahwa untuk pengelolaan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu pedoman yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah serta para pemangku kepentingan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Penyusutan Barang Milik Daerah dan Kapitalisasi Aset Tetap pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara


Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara


Perubahan atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame


Manajemen Risiko di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia