Prosedur Teknis Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi Orang Asing Eks Warga Negara Indonesia dan Keluarganya Pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 136 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Prosedur Teknis Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi Orang Asing Eks Warga Negara Indonesia dan Keluarganya Pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 28 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Inggris Untuk Jabatan Agricultural Seasonal Workers
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024
Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2022
Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama