Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada pemerintah untuk memajukan kebudayaan bangsa melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
bahwa perkembangan pembangunan di Daerah, saat ini mengalami peningkatan yang sangat pesat sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian cagar budaya yang memiliki peran penting bagi. pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
bahwa untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya di Daerah, perlu mengatur upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya secara dinamis dan terpadu dalam Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2021
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 661 Tahun 2024
Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2031
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 234 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik