Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2019

Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya


Ditetapkan: 31 Desember 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada pemerintah untuk memajukan kebudayaan bangsa melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  2. bahwa perkembangan pembangunan di Daerah, saat ini mengalami peningkatan yang sangat pesat sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian cagar budaya yang memiliki peran penting bagi. pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

  3. bahwa untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya di Daerah, perlu mengatur upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya secara dinamis dan terpadu dalam Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembakuan Sebutan Nama Satuan Organisasi dan Pejabat di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam Bahasa Inggris


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak


Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2024