Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, dan evaluasi hasil penilaian pendidikan, perlu adanya Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan berwenang menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 11 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi di luar Kampus Utama pada Program Magister dan Magister Terapan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 185 Tahun 2023
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Lepar dan Pulau Pongok Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018
Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/MB.01/MEM.B/2024
Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Persetujuan Pembukaan Kembali Area Yang Telah Direklamasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan