Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1994

Mutasi Hakim


Ditetapkan: 5 September 1994
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Dalam rangka alih tugas Hakim Banding maupun Hakim Pengadilan Tingkat Pertama sering terjadi Hakim yang sudah mendapat Surat Keputusan, segera meninggalkan tempat tugasnya tanpa menunggu kedatangan penggantinya, sehingga di Pengadilan tersebut tidak dapat membentuk Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara, karena kurang dari 3 (tiga) orang Hakim, sehingga banyak perkara khususnya perkara pidana tidak dapat disidangkan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten Bulungan Tahun 2023


Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back


Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi


Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah


Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara