Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1994

Mutasi Hakim


Ditetapkan pada tanggal 5 September 1994
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Dalam rangka alih tugas Hakim Banding maupun Hakim Pengadilan Tingkat Pertama sering terjadi Hakim yang sudah mendapat Surat Keputusan, segera meninggalkan tempat tugasnya tanpa menunggu kedatangan penggantinya, sehingga di Pengadilan tersebut tidak dapat membentuk Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara, karena kurang dari 3 (tiga) orang Hakim, sehingga banyak perkara khususnya perkara pidana tidak dapat disidangkan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik


Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka


Klasifikasi Struktur, Sistem, dan Komponen Instalasi Nuklir