Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1994

Mutasi Hakim


Ditetapkan: 5 September 1994
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Dalam rangka alih tugas Hakim Banding maupun Hakim Pengadilan Tingkat Pertama sering terjadi Hakim yang sudah mendapat Surat Keputusan, segera meninggalkan tempat tugasnya tanpa menunggu kedatangan penggantinya, sehingga di Pengadilan tersebut tidak dapat membentuk Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara, karena kurang dari 3 (tiga) orang Hakim, sehingga banyak perkara khususnya perkara pidana tidak dapat disidangkan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tarif Jarak Batas Atas dan Tarif Jarak Batas Bawah Kendaraan Bis Umum Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Wilayah Provinsi Banten


Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam


Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi