Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2019

Batas Daerah antara Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan


Ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2019
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 813

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kota Makassar dan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Kabupaten Takalar dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif


Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara