Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kota Makassar dan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan;
bahwa penetapan batas daerah antara Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Kabupaten Takalar dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2023
Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 156 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara