Peraturan Wali Kota Depok Nomor 40 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir


Ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 130 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional tentang Kantor Area ITU di Jakarta (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the International Telecommunication Union concerning the ITU Area Office in Jakarta)


Tata Kearsipan Kementerian Ketenagakerjaan