Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Keimigrasian - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Cipta Kerja - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang - Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Putusan Mahkamah Konstitusi
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011
Pengujian Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-IX/2011
Pengujian Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Dewan Pers Nomor 2/PERATURAN-DP/III/2019
Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2022
Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/779/2022
Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6780/2021 tentang Pemberian Imunisasi Pneumokokus Konyugasi (PCV)
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018
Pengesahan First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru)
