Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2023
Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2027
Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2018
Pedoman Pencegahan dan Penanganan Pemasungan bagi Penyandang Disabilitas Mental
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.8 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah