Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2014

Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekan


Ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2014
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 993

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 01 P/HUM /2012 menyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional


Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kecamatan


Batas Daerah antara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur


Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Kolektor Primer-4, Jalan Lokal Primer, Jalan Lingkungan Primer, Jalan Arteri Sekunder, Jalan Kolektor Sekunder, Jalan Lokal Sekunder, Dan Jalan Lingkungan Sekunder Di Provinsi Jawa Tengah