Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 305/BAPPEBTI/SE/09/2025

Penjelasan atas Implementasi Kewajiban Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif untuk Memiliki Perjanjian Kerja Sama Dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri


Ditetapkan: 8 September 2025
Berlaku: 8 September 2025
Jenis: Surat Edaran

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023-2026


Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan


Pengeluaran Saham dengan Nilai Nominal Berbeda