![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Gubernur Banten Nomor 20 Tahun 2023
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023-2026
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Banten Nomor 26 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2020-2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023-2026.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999
Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 57 Tahun 2023
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Dasar
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1124 Tahun 2023
Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48 Tahun 2021
Penyelenggaraan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan